Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 18 Tahun 2015

Hasil Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Hasil Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 2 Hasil Evaluasi RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan sebagai masukan dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2016 dan masukan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana periode berikutnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 18 Tahun 2015 tentang Hasil Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
18 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2015
Tanggal Berlaku
18 Juni 2015
Sumber
LD.2015/NO.18
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan