HASIL-EVALUASI-RENCANA-PEMBANGUNAN-JANGKA-MENENGAH-DAERAH-(RPJMD)-KABUPATEN-JEMBRANA-TAHUN-2011-2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, LD.2015/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 275
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, Kepala Bappeda Kabupaten
melaksanakan evaluasi hasil RPJMD lingkup kabupaten;
b. bahwa dalam hal hasil evaluasi, hasil pemantauan dan
supervisi, ditemukan adanya ketidaksesuaian/
penyimpangan, kepala Bappeda Kabupaten melakukan
tindakan perbaikan/penyempurnaan;
c. bahwa Hasil evaluasi RPJMD kabupaten digunakan
sebagai bahan bagi penyusunan RPJMD kabupaten untuk
periode berikutnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Jembrana Tahun 2011 – 2016;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 51 Tahun 2012;
- Pasal 1
Hasil Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 2
Hasil Evaluasi RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dipergunakan sebagai masukan dalam menyusun Rencana
Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana
Tahun 2016 dan masukan dalam menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Jembrana periode berikutnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
- -
- 7
|