PENGHAPUSAN-SANKSI-ADMINISTRASI-BERUPA-DENDA-DAN-PERPANJANGAN-JATUH-TEMPO-PEMBAYARAN-PAJAK-BUMI-DAN-BANGUNAN-PERDESAAN-DAN-PERKOTAAN-DI-KABUPATEN-JEMBRANA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, LD.2015/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendorong kegiatan dan pertumbuhan
perekonomian, memotivasi dan meringankan beban
masyarakat Jembrana khususnya terhadap pembayaran
tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan
Perpanjangan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun
2015;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 22 Tahun 2012.
- Pasal 2
Dalam Peraturan Bupati ini ditetapkan Penghapusan Sanksi
Administrasi Berupa Denda dan memperpanjang jatuh tempo
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun 2015.
Pasal 3
(1) Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah untuk
denda tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan tahun 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
- -
- 5
|