Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 25 Tahun 2015

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Perbekel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM; 2.PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN; 3.PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN PERBEKEL; 4.PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN; 5.PELAKSANAAN PEMILIHAN PERBEKEL; 6.PEMUNGUTAN SUARA DENGAN MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI; 7.PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN PERBEKEL; 8.PEMILIHAN PERBEKEL ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA; 9.PELANTIKAN PERBEKEL; 10.PENGANGKATAN PENJABAT PERBEKEL; 11.PEMBIAYAAN; 12.KETENTUAN PENUTUP; 13. ; 14. ; 15. ; 16. ; 17. ; 18. ; 19. ; 20. ;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 25 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Perbekel
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/NO.25
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 1030 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan