SUSUNAN-ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-PERUSAHAAN-DAERAH-AIR-MINUM-TIRTA-AMERTHA-JATI-KABUPATEN-JEMBRANA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2015/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tercapainya efisiensi, efektivitas serta
tanggung jawab kerja guna meningkatkan kualitas Pelayanan
sesuai dengan peningkatan kebutuhan masyarakat pelanggan
di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha
Jati Kabupaten Jembrana;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Perusahan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati, ketentuan
lebih lanjut mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja
PDAM diatur dengan Peraturan Bupati dengan pertimbangan
Dewan Pengawas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten
Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.SUSUNAN ORGANISASI; 3.RINCIAN TUGAS; 4.TATA KERJA; 5.KETENTUAN PERALIHAN; 6.KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2015.
- Keputusan Bupati Jembrana Nomor 242 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana (Dicabut)
- 18
|