JEMBRANA’S APARATUR SIPIL NEGARA AWARD PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, LD.2015/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jembrana's Aparatur Sipil Negara Award Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi antara
lain dilaksanakan penilaian mandiri, pengukuran capaian
kinerja, pemantauan produktivitas kerja, penilaian individu
dengan menggunakan instrument berbasis kinerja,
penciptaan dan pengembangan budaya organisasi yang
berorientasi pada peningkatan kinerja, dan pemberian
penghargaan terhadap upaya individu, maka perlu diberikan
penghargaan bagi pegawai yang berprestasi;
b. bahwa program kegiatan Jembrana’s Aparatur Sipil Negara
Award merupakan kebijakan inovasi Pemerintah Kabupaten
Jembrana ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jembrana’s Aparatur Sipil Negara Award
Pemerintah Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011.
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGHARGAAN; 3.KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2016.
- -
- 23
|