TATA-CARA-PEMBERIAN-DANA-TALANGAN-KEPADA-KOPERASI-KAKAO-KABUPATEN-JEMBRANA.
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, LD.2015/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dana Talangan Kepada Koperasi Kakao Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha
tani kakao sebagai komoditas unggulan daerah, perlu
kerjasama antara petani selaku produsen kakao dengan
Koperasi Kakao selaku Lembaga Ekonomi Perdesaan yang
memiliki kemampuan menampung dan pengolahan
produksi kakao menjadi permentasi dan peningkatan
pemasaran produksi kakao Jembrana;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan menampung dan
mengolah kakao menjadi permentasi agar dapat memenuhi
kebutuhan pasar, maka perlu memberdayakan Koperasi
Kakao dengan memfasilitasi Dana Talangan untuk
perkuatan permodalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dana Talangan Kepada
Koperasi Kakao Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011.
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.BESARAN DAN SUMBER DANA; 4.TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGEMBALIAN; 5.MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; 6.KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
- -
- 5
|