Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 12 Tahun 2015

Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM; 2.USAHA PARIWISATA; 3.TUJUAN; 4.TEMPAT PENDAFTARAN, OBJEK DAN TANGGUNG JAWAB; 5.TAHAPAN; 6.PEMBEKUAN SEMENTARA DAN PEMBATALAN; 7.PENGAWASAN; 8.PENDANAAN; 9.SANKSI ADMINISTRATIF; 10.KETENTUAN PERALIHAN; 11.KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
30 April 2015
Tanggal Berlaku
30 April 2015
Sumber
30/04/2015
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan