1.KETENTUAN UMUM; 2.USAHA PARIWISATA; 3.TUJUAN; 4.TEMPAT PENDAFTARAN, OBJEK DAN TANGGUNG JAWAB; 5.TAHAPAN; 6.PEMBEKUAN SEMENTARA DAN PEMBATALAN; 7.PENGAWASAN; 8.PENDANAAN; 9.SANKSI ADMINISTRATIF; 10.KETENTUAN PERALIHAN; 11.KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat