Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu
melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 24
Tahun 2009 tetang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk kedua
kalinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2009 Nomor 64), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 tetang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 700), diubah yaitu Pasal 2, Pasal 12, Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A, Pasal 27 dihapus, dan Pasal 29 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2009 Nomor 64), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 tetang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 700), diubah
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 17 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna bersih dan bertanggungjawab mulai dari perencanaan penganggaran, pelaksanaan hlngga evaluasl hasll kinerja dalam bentuk Laporan
Akuntatjlitas Kinerja lnstansi Pemerintah ( LAKIP ) dipandang perlu adanya indikator kinerja dalam penjabaran sasaran, program dan keglatan organisasi;
b. bahwa untuk menyusun perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi program kegiatan dipandang perlu menetapkan indikator kinerja, baik indikator input (masukan) indikator output (keluaran) maupun indlkator outcomes (hasil);
c. bahwa untuk tujuan dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang lndikator Kinerja Pemerlntah Kabupaten Jembrana Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Hornor 3 Tahun 2007.
lndikator Kinerja Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2008 merupakan indikator yang dipakai sebagai ukuran atau patokan dalam menilai masukan, manfaat masukan, keluaran, manfaat keluaran dan hasil kinerja sebagai dasar dalam penetapan kinerja Pememtah Kabupaten Jembrana Tahun 2009 serta evaluasinya dalam bentuk Laporan, Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (lAKIP) pada akhir tahun anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Santunan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat, Fasilitas Umum dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Untuk Korban Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian
kegiatan yang bersifat preventif, tanggap darurat, rehabilitasi
rekonstruksi yang harus diselenggarakan secara cepat dan
efektif;
b. bahwa sebagai ungkapan belasungkawa dan pernyataan
empati kepada korban bencana yang meninggal dunia, cacat
fisik/mental dan luka berat maka Pemerintah Kabupaten
Jembrana perlu memberikan santunan;
c. bahwa untuk membantu meringankan beban masyarakat
korban bencana dan memulihkan kegiatan perekonomian
masyarakat akibat bencana serta penyaluran/pemberian
bantuan sosial yang tepat sasaran dan lebih bertanggung
jawab maka Pemerintah Kabupaten Jembrana perlu
memberikan bantuan sosial secara cepat dan tepat untuk
perbaikan sarana dan prasarana perekonomian, rumah
masyarakat, fasilitas umum dan pemenuhan kebutuhan dasar
untuk korban bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sabagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Santunan dan Bantuan Sosial
Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah
Masyarakat, Fasilitas Umum dan Pemenuhan Kebutuhan
Dasar untuk Korban Bencana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 58 Tahun 2016.
1.KETENTUAN UMUM; 2.RUANG LINGKUP; 3.PERSYARATAN PEMBERIAN SANTUNAN KORBAN BENCANA; 4.PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL PERBAIKAN SARANA DAN PRASARANA PEREKONOMIAN, RUMAH MASYARAKAT DAN FASILITAS UMUM UNTUK KORBAN BENCANA; 5.MEKANISME PEMBERIAN SANTUNAN DAN BANTUAN SOSIAL
PERBAIKAN SARANA DAN PRASARANA PEREKONOMIAN, RUMAH MASYARAKAT, FASILITAS UMUM DAN PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR UNTUK KORBAN BENCANA; 6.BESARAN DAN PENYALURAN SANTUNAN, BANTUAN SOSIAL
PERBAIKAN SARANA DAN PRASARANA PEREKONOMIAN, RUMAH MASYARAKAT, FASILITAS UMUM DAN PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR KEPADA KORBAN BENCAN; 7.PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 8.MONITORING, EVALUASI DAN PENGAWASAN; 9.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA TUKADAYA KECAMATAN MELAYA KABUPATEN JEMBRANA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan
desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
mengamanatkan batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Tukadaya Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM,BATAS DESA TUKADAYA,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
-
-
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kepentingan Daerah dan dalam rangka
mendorong kegiatan dan pertumbuhan perekonomian, serta
dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, perlu memberikan kebijakan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa
Bunga, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa
Bunga, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 31 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2015;
Pasal 2
Dalam Peraturan Bupati ini ditetapkan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga, Denda Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten
Jembrana Tahun 2017.
Pasal 3
(1) Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap
bunga, denda tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan tahun 2017.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berlaku untuk pembayaran dilaksanakan mulai tanggal 1
S e p t e m b e r sampai dengan tanggal 15 Desember 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 275
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, Kepala Bappeda Kabupaten
melaksanakan evaluasi hasil RPJMD lingkup kabupaten;
b. bahwa dalam hal hasil evaluasi, hasil pemantauan dan
supervisi, ditemukan adanya ketidaksesuaian/
penyimpangan, kepala Bappeda Kabupaten melakukan
tindakan perbaikan/penyempurnaan;
c. bahwa Hasil evaluasi RPJMD kabupaten digunakan
sebagai bahan bagi penyusunan RPJMD kabupaten untuk
periode berikutnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Jembrana Tahun 2011 – 2016;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 51 Tahun 2012;
Pasal 1
Hasil Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 2
Hasil Evaluasi RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dipergunakan sebagai masukan dalam menyusun Rencana
Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana
Tahun 2016 dan masukan dalam menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Jembrana periode berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) Tinggal Sementara di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan, maka pengaturan mengenai Tatacara Pendaftaran Penduduk WNI Tinggal Sementara di Kabupaten Jembrana ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENDAFTARAN PENDUDUK TINGGAL SEMENTARA; 3.PERSYARATAN ADMINISTRASI; 4.PENGISIAN DATA DAN PELAPORAN; 5.SANKSI ADMINISTRATIF; 6.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2012.
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 18 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 11, 12, 13 'dan 15 Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jernbrana, disebutkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penghasilan yang terdiri dari Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran,Tunjangan Badan Kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Jembrana tentang besaran Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana.
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor I 05 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor I Tahun 2005
Pasal 4 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2005.
-
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 18 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Negara Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Negara merupakan ibu kota Kabupaten Jembrana, jantung kehidupan
dan penghidupan masyarakat yang demikian komplek mengandung berbagai
keinginan atau ekspansi usaha. Ekspansi ini menimbulkan adanya pertentangan
kepentingan dan perebutan penggunaan lahan yang dapat merugikan semua pihak;
b. bahwa sehubungan dengan permohonan Lurah Pendem Nomor 410/227.a / Set /
2008 dan Lurah Dauhwaru Nomor 511 / 650 / PM / 2008, Dan Koperasi Abdi Praja
Niaga Nomor 27 / Kop.APN / X / 2008, perihal Mohon Revisi Rencana Detail Tata
Ruang Kota (RDTRK) Negara khususnya zona Pusat Pemerintahan;
c. bahwa berkenaan dengan perkembangan kawasan industri, pemukiman,
perkantoran pemerintah dan swasta, komersial dan peruntukan kegiatan lainnya
perlu diantisipasi dengan mengendalikannya agar adanya kesesuaian dan
keseimbangan dalam pemanfaatan ruang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dmaksud huruf a, huruf b dan huruf
c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota
(RDTRK) Negara Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 640/KTPS/1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1998; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2006;
Beberapa ketentuan Pasal 10 Peraturan Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Negara Kabupaten Jembrana diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 10 angka 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 10 setelah angka 14 ditambah angka 15 baru;
3. Peta Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Negara Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Negara Kabupaten Jembrana Diubah.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 18 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif (RKI) Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21
Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasionat Pimpinan Dewan Perwakiian Rakyat Daerah Serta Tata Cara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi lntensif dan Dana Operasional perlu
menetapkan Tunjangan Kcmunikasi lntensif ( TKI ) Pimpinan Dan Anggota
DPRD Serta Belanja Penunjang Operasional ( BPO } Pimpinan DPRD
Kabupaten Jembrana.
b. bahwa Tunjangan Komunikasi lntensif (TKI) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
serta Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan DPRD Kabupaten
Jernbrana sebagaimana cimaksud huruf a diatas. ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH; 3.PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL; 4.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2007.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat