TUNJANGAN-KOMUNIKASI-INTENSIF-( TKI)-PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DPRD-SERTA-BELANJA-PENUNJANG-OPERASIONAL-( BPO)-PIMPINAN-DPRD-KABUPATEN-JEMBRANA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, LD.2007/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif (RKI) Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21
Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasionat Pimpinan Dewan Perwakiian Rakyat Daerah Serta Tata Cara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi lntensif dan Dana Operasional perlu
menetapkan Tunjangan Kcmunikasi lntensif ( TKI ) Pimpinan Dan Anggota
DPRD Serta Belanja Penunjang Operasional ( BPO } Pimpinan DPRD
Kabupaten Jembrana.
b. bahwa Tunjangan Komunikasi lntensif (TKI) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
serta Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan DPRD Kabupaten
Jernbrana sebagaimana cimaksud huruf a diatas. ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Jembrana.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH; 3.PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL; 4.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2007.
- 6 Halaman
|