Pasal 2 Dalam Peraturan Bupati ini ditetapkan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun 2017. Pasal 3 (1) Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap bunga, denda tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan tahun 2017. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berlaku untuk pembayaran dilaksanakan mulai tanggal 1 S e p t e m b e r sampai dengan tanggal 15 Desember 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat