Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 18 Tahun 2017

Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Dalam Peraturan Bupati ini ditetapkan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun 2017. Pasal 3 (1) Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap bunga, denda tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan tahun 2017. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berlaku untuk pembayaran dilaksanakan mulai tanggal 1 S e p t e m b e r sampai dengan tanggal 15 Desember 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
17 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2017
Tanggal Berlaku
01 September 2017
Sumber
LD.2017/NO.18
Subjek
PERPAJAKAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan