BESARAN-PENGHASILAN-PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DPRD-KABUPATEN-JEMBRANA-TAHUN-ANGGARAN-2005
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, LD.2005/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 11, 12, 13 'dan 15 Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jernbrana, disebutkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penghasilan yang terdiri dari Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran,Tunjangan Badan Kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Jembrana tentang besaran Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana.
- Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor I 05 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor I Tahun 2005
- Pasal 4 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2005.
- -
- -
- 5 Halaman
|