TATACARA-PENDAFTARAN-PENDUDUK-WARGA-NEGARA-INDONESIA-(WNI)-TINGGAL-SEMENTARA-DI-KABUPATEN-JEMBRANA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, LD.2012/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) Tinggal Sementara di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan, maka pengaturan mengenai Tatacara Pendaftaran Penduduk WNI Tinggal Sementara di Kabupaten Jembrana ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PENDAFTARAN PENDUDUK TINGGAL SEMENTARA; 3.PERSYARATAN ADMINISTRASI; 4.PENGISIAN DATA DAN PELAPORAN; 5.SANKSI ADMINISTRATIF; 6.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2012.
- -
- 5
|