Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan pasal 311 ayat 1
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai
dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan
Per Undang-Undangan untuk memperoleh persetujuan
bersama
Dasar Hukum dalam peraaturan ini adalah : UU No 28 TAhun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 tahun 2004;Uu No 33 Tahun 2004;UU No 37 tahun 2003;Uu No 28 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 tahun 2006;PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 52 Tahun 2015;Perda No 37 tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No2 Tahun 2012
Materi pkok dalam peraturan ini antara lain;Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2016,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 17 Tahun 2008
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - DAN - KEUANGAN - PIMPINAN - DAN - ANGGOTA DPRD KAB. OKUT
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, lLD.2008/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. OKUT
ABSTRAK:
dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka
perlu dilakukan Pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor
7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 17 Tahun 2003;UU No 22 Tahun 2003 ;UU No 1 Tahun 2004;5. UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU
No 8 Tahun 2005;UU No 33 Tahun 2004; PP No 24 Tahun 2004;sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 21 Tahun 2007;
Materi Pokok dalam peraturan ini antara alain : KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
PENGGANGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang di cabut :Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2013
PAJAK BUMI - DAN - BANGUNAN PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahuh 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No 12 Tahun 2008;UU No 28 tahun 2009;
Materi pokok dalam peraturan antara lain : Nama Objek dan Subjek,Dasar Pengenaan ,Tarif,dan cara penghitungan pajak,Wilayah Pemungutan,pendataan,penetapan ,tahun pajak dan pajak terutang,Tata cara pembayaran dan penelitian,tata cara penagihan kadaluarsa penangihan,Keberatan,banding dan gugatan ,Pengurangan,Keringanan dan pembebasan pajak,Pembetulan pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan Sanksi Aministrasi ,Pengembalian kelebihan pembayaran pajak ,hak pendahuluan,pemeriksaan dan pengawasan,Insentif Pemungutan,Ketentuan Khusus, Sanksi,Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Banjar Rejo Kecamatan Belitang Jaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pertimbangan berdasarkan ketentuan Naskah Kerjasama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan TOPOGRAFI KODAM II SRIWIJAYA Nomor : MOU/279/III/2018, ketentuan Surat Perintah Kerja Nomor : 100/333/SPMK/OKUT/2018, dan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan penetapan dan penegasan batas desa yang dijabarkan dari pilar 1 sampai pilar 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rasuan Darat Kecamatan Madang Suku I dengan Desa Pandan Sari Kecamatan Belitang Madang Raya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No.170 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Margotani Kecamatan Madang Suku II dan Desa Rasuan Darat Kecamatan Madang Suku I Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur telah dilakukan peninjauan lokasi; bahwa berdasarkan Surat Camat Madang Suku I Nomor 140/74/08.07/2018 tanggal 11 Mei 2018 Perihal Penyelesaian Tapal Batas Desa Rasuan Darat Kecamatan Madang Suku I dengan Desa Pandan Sari Kecamatan Belitang Madang Raya; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan hasil rapat tentang Musyawarah Tapal Batas Desa Rasuan Darat Kecamatan Madang Suku I dengan Desa Pandan Sari Kecamatan Belitang Madang Raya tanggal 23 Mei 2018; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Pasal 19 ayat 1"dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar hukum : UU No.37 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ketentuan penutup dan peta penetapan dan penegasan batas Desa Rasuan Darat Kec. Madang Suku I Dengan Desa Pandan Sari Kec. Belitang Madang Raya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2018.
4 hlm; Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 34 Tahun 2015
PERUBAHAN - KETUJUH - ATAS - PERATURAN - BUPATI - OGAN KOMERING ULU TIMUR - NOMOR - 71 - TAHUN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD.2015/NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 123/KPTS/BPAKD/2015 Tahun 2015 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Partai Politik Pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2015, dan evaluasi
bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas alokasi anggaran belanja pada Dinas Pendidikan, perlu dilakukan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015 untuk disesuaikan
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah ; Uu No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah
diubah dengan UU No 12 Tahun 1994 ;UU No 21 Tahun 1997;UU No 28 Tahun 1999;Uu No 17 tahun 2003;UU No 37 tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004 ; UU No 12 Tahun 2011;UU No 9 Tahun 2015;PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
PP No 37 Tahun 2005 ;PP No 23 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 2 Tahun 2012;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP nO 71 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 ;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 2 Tahun 2012;Perda No 8 tahun 2014
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain:Ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 71 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tahun Anggaran 2015 dirubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 35 Tahun 2021
KURIKULUM - MUATAN - LOKAL - BUDAYA - KOMERING - PADA SATUAN PENDIDIKAN - DI KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2021/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kurikulum Muatan Lokal Budaya Komering Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu misi yang kempat Kabupaten Okut tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan,maka perlu menyusun kurikulum tentang kemuliaan berbasis muatan lokal budaya komering pada satuan pendidikan di kabupaten Okut
Dasar hukum dalam peratruan ini adalah : UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;PP No 57 Tahun 2021;PP No 87 Tahun 2017;Peraturan Menteri pendidikan nasional No 19 Tahun 2007;Peraturan Menteri pendidikan nasional No 49 Tahun 2007;Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaanNo 137 Tahun 2014;Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 146 Tahun 2014;Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 20 Tahun 2016;Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 21 Tahun 2016;Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 22 Tahun 2016;Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 23 Tahun 2016;Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 37 Tahun 2018;Pergub No 38 Tahun 2015;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan umum,Maksud dan tujuan ,Pelaksanaan kurikulum muatan lokal budaya komering,Lingkup muatan dan pembiasaan budaya komering,Kerangka kurikulum muatan lokal budaya komering,Alokasi waktu,Tenaga pendidik dan sarana prasarana,Evaluasi kurikulum dan hasil belajar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Mencabut peraturan Bupati Okut No 237 Tahun 2016 tentang Penetapan Budaya Okut menjadi Muatan Lokal Wajib Bagi Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Okut
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Uang Daerah pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: a. bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen kas melalui penempatan uang daerah pada Bank Umum dalam bentuk deposito berjangka, berdasarkan ketentuan Pasal 131 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas Keuangan Daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan Uang Daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga
yang berlaku, yang penempatannya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 4 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito, Uang Daerah adalah uang yang dikuasai oleh Bendarahara Umum Daerah, Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank. Diatur mengenai ketentuan umum, penempatan uang daerah dalam bentuk deposito, mekanisme, pencairan uang daerah, evaluasi dan rekonsiliasi, pelaporan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka konsistensi antara perencanaan dan penganggaran terkait dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2018 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 47 Tahun 2017, maka perlu dilakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2018; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 356 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa untuk melaksanakan pertimbangan tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar hukum : UU No.17 Tahun 2003; UU No.37 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri 86 Tahun 2017 ; Permendagri No.22 Tahun 2018; Perda-Prov No.17 Tahun 2007; Perda-Prov No.9 Tahun 2014; Perda No.31 Tahun 2008; Perda No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2017; Perda No.21 Tahun 2017; Perbup No.33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.8 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan sistematika perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2018 terdiri dari Bab I Pendahuluan, Bab II Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun Berkenaan, Bab III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah, Bab IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, Bab VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan guna memberikan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten dan sektor pertanian memiliki peran yang strategis dalam mendukung perekonomian nasional dan daerah tanpa
degradasi, dan alih fungsi lahan pertanian pangan guna mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertaniaan Tanaman Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, perencanaan, penetapan, penelitian, pengembangan, pemanfaatan, pengendalian, sistem informasi LP2B, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat