Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 17 Tahun 2008

Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. OKUT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam peraturan ini antara alain : KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PENGGANGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. OKUT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
25 Februari 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
lLD.2008/NO.17
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 694 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan