Dalam Peraturan ini diatur tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito, Uang Daerah adalah uang yang dikuasai oleh Bendarahara Umum Daerah, Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank. Diatur mengenai ketentuan umum, penempatan uang daerah dalam bentuk deposito, mekanisme, pencairan uang daerah, evaluasi dan rekonsiliasi, pelaporan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat