Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2018

Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rasuan Darat Kecamatan Madang Suku I dengan Desa Pandan Sari Kecamatan Belitang Madang Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ketentuan penutup dan peta penetapan dan penegasan batas Desa Rasuan Darat Kec. Madang Suku I Dengan Desa Pandan Sari Kec. Belitang Madang Raya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rasuan Darat Kecamatan Madang Suku I dengan Desa Pandan Sari Kecamatan Belitang Madang Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
05 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2018
Tanggal Berlaku
06 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.39
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan