PENETAPAN-DAN-PENEGASAN-BATAS-DESA-RASUAN-DARAT-KECAMATAN-MADANG-SUKU-I-DENGAN-DESA-PANDAN-SARI-KECAMATAN-BELITANG-MADANG-RAYA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2018/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rasuan Darat Kecamatan Madang Suku I dengan Desa Pandan Sari Kecamatan Belitang Madang Raya
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No.170 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Margotani Kecamatan Madang Suku II dan Desa Rasuan Darat Kecamatan Madang Suku I Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur telah dilakukan peninjauan lokasi; bahwa berdasarkan Surat Camat Madang Suku I Nomor 140/74/08.07/2018 tanggal 11 Mei 2018 Perihal Penyelesaian Tapal Batas Desa Rasuan Darat Kecamatan Madang Suku I dengan Desa Pandan Sari Kecamatan Belitang Madang Raya; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan hasil rapat tentang Musyawarah Tapal Batas Desa Rasuan Darat Kecamatan Madang Suku I dengan Desa Pandan Sari Kecamatan Belitang Madang Raya tanggal 23 Mei 2018; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Pasal 19 ayat 1"dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur.
- Dasar hukum : UU No.37 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ketentuan penutup dan peta penetapan dan penegasan batas Desa Rasuan Darat Kec. Madang Suku I Dengan Desa Pandan Sari Kec. Belitang Madang Raya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2018.
- 4 hlm; Lampiran : 1 hlm
|