Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11
TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkan dan diundangkannya
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokokpokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
peraturan ini mentaur tentang perubahan perda tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan. perubahan antara lain pada ketentuan umum, pasal 16, pasal 27 terkait penghapusan piutang pajak; menghapus pasal 32dan 33; dll,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
mengubah peraturan daerah nomor 11 tahun 2011tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan
jumlah 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :
188.34-8943 Tahun 2016 tentang Pembatalan
Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, beberapa ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Mengingat : 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5950) 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5950) 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah; 12. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008
Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Malang
Taahun 2014 Nomor 12);
peraturan ini mentaur tentang perubahan perda tentang pajak daerah. perubahan antara lain: perubahan ketentuan umum; perubahan pajak hiburan; perubahan pajak reklame; perubahan ketentuan wajib pajak; perubahan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
merubah peraturan daerah nomor 16 tahun 2010 tentang pajak daerah
jumlah 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400); 41. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Malang Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 1);
42. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019
Nomor 3);
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019.ix
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula sebesar Rp. 2.206.279.960.578,09 (dua trilyun dua ratus
enam milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah sembilan
sen) bertambah sebesar Rp. 446.017.238.328,62 (empat ratus empat puluh enam milyar tujuh belas juta dua ratus tiga puluh
delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh dua sen) sehingga menjadi Rp. 2.652.297.198.906,71 (dua trilyun
enam ratus lima puluh dua milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus embilan puluh delapan ribu sembilan ratus enam
rupiah tujuh puluh satu sen) dengan rincian,
Uraian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
1. Lampiran I : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2. Lampiran II : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut urusan Pemerintahan Daerah dan
Organisasi SKPD.
3. Lampiran III : Rincian Perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja
dan Pembiayaan.
4. Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organsiasi SKPD, Program dan
Kegiatan.
5. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah
dan fungsi dalam kerangka pengelolaan Keuangan Negara.
6. Lampiran VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan.
7. Lampiran VII : Laporan Keuangan Rekapitulasi Piutang Daerah.
8. Lampiran VIII : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali
dalam tahun anggaran ini.
9. Lampiran IX : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
jumlah 19 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan otonomi daerah dan
tugas pembantuan, Pemerintah Daerah berhak
menetapkan Produk Hukum Daerah yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas
produk hukum daerah yang baik diperlukan pedoman
berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan
standar yang mengikat semua penyelenggara
pemerintahan daerah yang berwenang menyusun
produk hukum daerah;
c. bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan, sehingga
perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Perda tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
peraturan ini mengatur mengenai tatacara pembentukan produk hukum daerah. muatan peraturan antara lain: ketentuan umum, asas , tujuan, jenis produk hukum daerah, sanksi administratif, perencanaan, propemperda, penyusunan , penetapan, penomoran, pengundangan, autentifikasi dan penggandaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2014 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 77 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pencapaian Visi dan Misi
Walikota dan Wakil Walikota, diperlukan penataan
kelembagaan Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah
yang efektif dan efisien, serta menciptakan organisasi
yang tepat ukuran dan tepat fungsi, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan
Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1539);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang
Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 194);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yaitu merubah tipe SKPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 4 (EMPAT) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan didaerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
di Daerah, perlu mencabut Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Izin Gangguan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 17
Tahun 2001 tentang Konservasi Air, Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Air Tanah dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi
dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan 4 (empat)
Peraturan Daerah Kota Malang;
Mengingat : 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan didaerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah;
peraturan ini menetapkan pencabutan perda 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 10);
2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 17 Tahun 2001
tentangKonservasi Air (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2001 Nomor 18/C);
3. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2006
tentangPengelolaan Air Tanah(Lembaan Daerah Kota
Malang Tahun 2006 Nomor5 Seri E, Tambahan
Lembaan daerah Kota Malang Nomor 37);
4. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 10);
2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 17 Tahun 2001
tentangKonservasi Air (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2001 Nomor 18/C);
3. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2006
tentangPengelolaan Air Tanah(Lembaan Daerah Kota
Malang Tahun 2006 Nomor5 Seri E, Tambahan
Lembaan daerah Kota Malang Nomor 37);
4. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 41. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 7);
42. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2018 Nomor 5);
peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 berupa laporan keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
jumlah 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG
SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk
mewujudkan penyelenggaraan pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. bahwa salah satu tugas daerah adalah memenuhi dan
melindungi hak warga negara atas pendidikan yang
berkualitas, khususnya pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan di Kota Malang sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan
Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17
Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 26, angka 30 dan angka 35
dihapus, ketentuan angka 4, angka 6, angka 13, angka
25, angka 27 dan angka 33 diubah, dan ditambah 2 (dua)
angka, yakni angka 37 dan angka 38; 2. Ketentuan Pasal 5 huruf b diubah dan lail-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
perda nomor 3 tahun 2019 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan
jumlah 29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA MALANG
TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 260 ayat (1) dan
Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun
2018-2023;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 2286); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 20.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun
2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 2) 21.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang
Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun
2011 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 4);
peraturan ini mengatur mengenai rencana jangka menengah pemerintah daerah kota malang tahun 2018-2023 dengan sistematika:
RPJMD terdiri atas :
a. Pendahuluan;9
b. Gambaran umum kondisi Daerah;
c. Gambaran keuangan Daerah;
d. Permasalahan dan isu srategis Daerah;
e. Visi, misi, tujuan dan sasaran;
f. Strategi, arah kebijakan dan program pembangunan
Daerah
g. Kerangka pendanaan pembangunan dan program
Perangkat Daerah
h. Kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan
i. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 7 tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang
Tahun 2013-2018 ( Lembaran Daerah Kota Malang Tahun
2014 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Dearah Kota Malang Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 8)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor : 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa
Rokok, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan
Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, Djawa-Barat dan
Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3354);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
11.Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188/MENKES/ PB/I/2011 dan Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan
Tanpa Rokok;
12.Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi
Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK
3. PENYELENGGARAAN KAWASAN TANPA ROKOK
4. LARANGAN DAN KEWAJIBAN
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. PERAN SERTA MASYARAKAT
7. KETENTUAN PENYIDIKAN
8. KETENTUAN PIDANA
9. KETENTUAN PERALIHAN
10.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat