peraturan ini mentaur tentang perubahan perda tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan. perubahan antara lain pada ketentuan umum, pasal 16, pasal 27 terkait penghapusan piutang pajak; menghapus pasal 32dan 33; dll,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat