Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018

KAWASAN TANPA ROKOK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK 3. PENYELENGGARAAN KAWASAN TANPA ROKOK 4. LARANGAN DAN KEWAJIBAN 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 6. PERAN SERTA MASYARAKAT 7. KETENTUAN PENYIDIKAN 8. KETENTUAN PIDANA 9. KETENTUAN PERALIHAN 10.KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
16 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2018
Tanggal Berlaku
16 Januari 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2018 Nomor 2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 7905 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan