Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 26, angka 30 dan angka 35 dihapus, ketentuan angka 4, angka 6, angka 13, angka 25, angka 27 dan angka 33 diubah, dan ditambah 2 (dua) angka, yakni angka 37 dan angka 38; 2. Ketentuan Pasal 5 huruf b diubah dan lail-lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
12 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2019
Tanggal Berlaku
12 Juli 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1940 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan