peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 26, angka 30 dan angka 35 dihapus, ketentuan angka 4, angka 6, angka 13, angka 25, angka 27 dan angka 33 diubah, dan ditambah 2 (dua) angka, yakni angka 37 dan angka 38; 2. Ketentuan Pasal 5 huruf b diubah dan lail-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat