Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2019

PENCABUTAN 4 (EMPAT) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini menetapkan pencabutan perda 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 17 Tahun 2001 tentangKonservasi Air (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2001 Nomor 18/C); 3. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2006 tentangPengelolaan Air Tanah(Lembaan Daerah Kota Malang Tahun 2006 Nomor5 Seri E, Tambahan Lembaan daerah Kota Malang Nomor 37); 4. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN 4 (EMPAT) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 4
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan