organisasi pemerintah Daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka pencapaian Visi dan Misi
Walikota dan Wakil Walikota, diperlukan penataan
kelembagaan Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah
yang efektif dan efisien, serta menciptakan organisasi
yang tepat ukuran dan tepat fungsi, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
- Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan
Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1539);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang
Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 194);
- peraturan ini mengatur mengenai perubahan perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yaitu merubah tipe SKPD
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
- mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
- jumlah 12 halaman
|