Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2019

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.ix Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula sebesar Rp. 2.206.279.960.578,09 (dua trilyun dua ratus enam milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah sembilan sen) bertambah sebesar Rp. 446.017.238.328,62 (empat ratus empat puluh enam milyar tujuh belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh dua sen) sehingga menjadi Rp. 2.652.297.198.906,71 (dua trilyun enam ratus lima puluh dua milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus embilan puluh delapan ribu sembilan ratus enam rupiah tujuh puluh satu sen) dengan rincian, Uraian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas: 1. Lampiran I : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2. Lampiran II : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD. 3. Lampiran III : Rincian Perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. 4. Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organsiasi SKPD, Program dan Kegiatan. 5. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan Keuangan Negara. 6. Lampiran VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan. 7. Lampiran VII : Laporan Keuangan Rekapitulasi Piutang Daerah. 8. Lampiran VIII : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini. 9. Lampiran IX : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan