Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.ix Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula sebesar Rp. 2.206.279.960.578,09 (dua trilyun dua ratus enam milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah sembilan sen) bertambah sebesar Rp. 446.017.238.328,62 (empat ratus empat puluh enam milyar tujuh belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh dua sen) sehingga menjadi Rp. 2.652.297.198.906,71 (dua trilyun enam ratus lima puluh dua milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus embilan puluh delapan ribu sembilan ratus enam rupiah tujuh puluh satu sen) dengan rincian, Uraian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas: 1. Lampiran I : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2. Lampiran II : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD. 3. Lampiran III : Rincian Perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. 4. Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organsiasi SKPD, Program dan Kegiatan. 5. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan Keuangan Negara. 6. Lampiran VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan. 7. Lampiran VII : Laporan Keuangan Rekapitulasi Piutang Daerah. 8. Lampiran VIII : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini. 9. Lampiran IX : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat