Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
Perbup Kab. Mamuju Tengah No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Bagi Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Non Kesehatan Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tunjangan Bagi Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Non Kesehatan Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan Kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus
diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya;
b. bahwa untuk menjamin kesejahteraan tenaga kesehatan yang memiliki tanggung jawab besar dan berisiko tinggi serta tenaga kesehatan dengan perjanjian kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah perlu diberikan tunjangan;
c. bahwa dalam rangka pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan regulasi untuk menjadi dasar pembayaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 47 Tahun 2021; Perpres No. 138 Tahun 2014; Keputusan Presiden No. 100 Tahun 2000; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 1199/MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tunjangan bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Arsip
ABSTRAK:
a. bahwa klasifikasi arsip sangat diperlukan sebagai instrumen dalam pengelolaan arsip dinamis untuk memfasilitasi penciptaan, akses dan penggunaan,
serta penyusutan arsip;
b. bahwa pengaturan mengenai klasifikasi arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna
mendukung implementasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegras;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah sebagai salah satu Pencipta Arsip menetapkan klasifikasi arsip.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi
Arsip;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 83 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. penyusunan Klasifikasi Arsip;
b. Kode Klasifikasi Arsip; dan
c. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 35 Tahun 2019
104 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 1 Tahun 2023; Peraturan Arsip Nasional No. 5 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jenis, Susunan, Bentuk Tata Naskah Dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2018
77 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pengelolaan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu secara seksama dan berkelanjutan;
b. dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan satu data Indonesia Kabupaten Mamuju Tengah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur penyelenggaraan satu data indonesia di daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Mamuju Tengah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No 39 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. prinsip Satu Data Indonesia:
b. jenis dan sumber data;
c. penyelenggaraan Satu Data Indonesia: dan
d. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Mamuju Tengah Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan Kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggitingginya;
b. bahwa untuk memenuhi ketersediaan rumah sakit dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Klas D Pratama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Daerah berwenang membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Klas D Pratama dan mengatur struktur organisasi dan tata kerja;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah pada Dinas Kesehatan. Kemudian diatur lebih lanjut kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi , serta tata kerja unit organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2018
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Rekonsiliasi Data Transaksi Keuangan Yang Diakuntasikan Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan APBD dengan tertib dan benar, Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah wajib menyusun laporan keuangan;
b. bahwa penyusunan laporan keuangan bertujuan untuk penyesuaian data transaksi keuangan antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan Bendahara Umum Daerah agar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dalam Sistem Pengendalian Intern harus diciptakan prosedur rekonsiliasi antara data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara/Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Rekonsiliasi Data Transaksi Realisasi Anggaran Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rekonsiliasi Data Transaksi Realisasi Anggaran Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan. Rekonsiliasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja antara Entitas Akuntansi Dengan Entitas Pelaporan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara / Daerah,
ketentuan lebuh lanjut mengenai penempatan Uang Daerah pada Bank Umum diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank
Umum
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. pengelolaan Kas;
b. penempatan Uang Milik Daerah dalam bentuk Deposito;
c. sumber dana dan pencatatan;
d. pencairan Deposito;
e. monitoring dan evaluasi;
f. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2023 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan dan mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat
secara layak melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat diperlukan langkahlangkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan percepatan penanggulangan kemisikinan di Kabupaten Mamuju Tengah maka perlu disusun dokumen Rencana
Penanggulangan Kemisikinan Daerah (RPKD) Kabupaten Mamuju Tengah sebagai pedoman penyelenggaraan dan koordinasi penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan
dan sumberdaya manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2023-2026;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2023-2026;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Mamuju tengah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju tenngah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 4 Tahun 2013, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kriteria Pemberian TPP; Penetapan Basic TPP; Penilaian Pemberian TPP; Pemberian dan Pengurangan TPP; Pembayaran TPP; Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Peraturan Bupati Mamuju tengah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju tenngah
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 6 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 15 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada:
a. Bupati dan Wakil Bupati;
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. PNS dan CPNS;
d. PPPK;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2022
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat