PROSEDUR-REKONSILIASI DATA TRANSAKSI KEUANGAN -LAPORAN KEUANGAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2023 (11) : 36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Rekonsiliasi Data Transaksi Keuangan Yang Diakuntasikan Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan APBD dengan tertib dan benar, Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah wajib menyusun laporan keuangan;
b. bahwa penyusunan laporan keuangan bertujuan untuk penyesuaian data transaksi keuangan antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan Bendahara Umum Daerah agar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dalam Sistem Pengendalian Intern harus diciptakan prosedur rekonsiliasi antara data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara/Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Rekonsiliasi Data Transaksi Realisasi Anggaran Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rekonsiliasi Data Transaksi Realisasi Anggaran Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan. Rekonsiliasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja antara Entitas Akuntansi Dengan Entitas Pelaporan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
- 36 hlm
|