Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Satu Data Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang satu data Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Terdapat beberapa ketentuan yang diubah dalam peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Satu Data Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
17 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2024
Tanggal Berlaku
17 Juli 2024
Sumber
BD 2024 (10): 5 hlm
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 13 Tahun 2023 tentang Satu Data Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan