Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kriteria Pemberian TPP; Penetapan Basic TPP; Penilaian Pemberian TPP; Pemberian dan Pengurangan TPP; Pembayaran TPP; Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat