Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada: a. Bupati dan Wakil Bupati; b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. PNS dan CPNS; d. PPPK;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat