PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD 2023 (12) : 16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Mamuju Tengah Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa pelayanan Kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggitingginya;
b. bahwa untuk memenuhi ketersediaan rumah sakit dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Klas D Pratama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Daerah berwenang membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Klas D Pratama dan mengatur struktur organisasi dan tata kerja;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah pada Dinas Kesehatan. Kemudian diatur lebih lanjut kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi , serta tata kerja unit organisasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
- 16 hlm
|