Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa dalam rangka penyempurnaan, penyesuaian dan
penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
sehingga Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Trenggalek perlu diubah;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam hurud a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Trenggalek;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Trenggalek; Perubahan kebijakan ini memberikan arahan yang jelas mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pendapatan-LO, pendapatan-LRA, dan beban dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66
Tahun 2014
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 63 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PELAYANAN KESEHATAN PASIEN MISKIN/TIDAK MAMPU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi dan memberikan
pelayanan kesehatan kepada pasien miskin/tidak mampu
yang belum terbiayai oleh program Jaminan Kesehatan
Nasional perlu diberi bantuan pelayanan kesehatan;
b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 81 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pelayanan
Kesehatan Pasien Miskin/Tidak Mampu di Kabupaten
Trenggalek sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pelayanan
Kesehatan Pasien Miskin/Tidak Mampu.
1. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Program
Jaminan Kesehatan; 6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 138 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur.
Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Bupati ini yaitu:
a. sasaran penerima bantuan pelayanan kesehatan bagi Pasien Miskin/Tidak Mampu;
b. jenis pelayanan;
c. prosedur dan tata laksana pelayanan;
d. pelayanan yang tidak dijamin;
e. pembiayaan;
f. pengajuan klaim pelayanan; dan
g. pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN TUGAS BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya dinamika peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Badan
Kepegawaian Daerah sudah tidak sesuai lagi sehingga
perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Tugas Badan Kepegawaian Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 36 Tahun 2016;
peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Tugas Badan Kepegawaian Daerah; meliputi: ketentuan umum; maksdud an tujuan; ruang lingkup (a. tugas Kepala Badan; b. tugas Sekretariat; c. tugas Bidang; dan d. tugas Kelompok Jabatan Fungsional); ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran
Tugas Badan Kepegawaian Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2017 Nomor 33) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 64 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENYAJIAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2014
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Penyajian Kembali Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun
2014;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 75 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum terkait Restatement laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2014. Dalam bab ini, didefinisikan istilah-istilah penting seperti daerah, pemerintah daerah, akuntansi, restatement, ekuitas, kebijakan akuntansi, basis akrual, basis kas, neraca, dan entitas akuntansi. Maksud dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyusunan restatement laporan keuangan guna memenuhi asas keterbandingan antar periode dan antara basis kas dan basis akrual. Peraturan ini menjelaskan bahwa restatement diterapkan untuk menerapkan akuntansi basis akrual dengan penyajian kembali laporan keuangan Tahun Anggaran 2014, terutama pada pos-pos neraca yang perlu disajikan kembali. Selain itu, peraturan ini mengatur pengungkapan yang harus dilakukan terkait restatement dalam catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 64 Tahun 2014
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DANA BANTUAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun
2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat
Desa, dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan
Desa, serta untuk mewujudkan pengelolaan dana bantuan
pemilihan kepala desa serentak yang tertib dan bertanggung
jawab perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana
Bantuan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2017
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun
2015 tentang Pemerintahan Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun
2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan
Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan Badan
Permusyawaratan Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun
2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2017; 7. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 53 Tahun 2016
tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala
Desa; 8. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 62 Tahun 2017
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran
2017.
Dana bantuan keuangan khusus Pemilihan Kepala Desa
Serentak Tahun 2017 untuk setiap Desa dialokasikan secara
berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi merata, sebesar Rp. 11.500.000,00 (sebelas juta
lima ratus ribu rupiah);
b. alokasi proporsional yang dihitung berdasarkan jumlah
DPT, dengan perhitungan sebagai berikut:
Alokasi Proporsional = Rp. 6.673,00 (enam ribu enam ratus
tujuh puluh tiga rupiah) x jumlah penduduk yang
mempunyai hak pilih yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Trenggalek.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN TUGAS DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya dinamika peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Dinas
Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Tugas Dinas Pendidikan, Pemuda, dan
Olahraga;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Tugas Dinas Pendidikan, Pemuda, dan
Olahraga; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup (a. tugas Kepala Dinas; b. tugas Sekretariat; c. tugas Bidang; dan d. tugas Kelompok Jabatan Fungsional); ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penjabaran
Tugas Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Berita
Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 14) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 65 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundangundangan
dan perkembangan kondisi saat ini, maka
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2014
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan
Pemanfaatan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2012 tentang Pajak Daerah.
Materi Pokok Peraturan Bupati ini meliputi:
a. besaran Insentif;
b. penerima Insentif;
c. pemanfaatan dan alokasi besaran Insentif; dan
d. penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat