Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 64 Tahun 2017

DANA BANTUAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dana bantuan keuangan khusus Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2017 untuk setiap Desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan: a. alokasi merata, sebesar Rp. 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah); b. alokasi proporsional yang dihitung berdasarkan jumlah DPT, dengan perhitungan sebagai berikut: Alokasi Proporsional = Rp. 6.673,00 (enam ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah) x jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 64 Tahun 2017 tentang DANA BANTUAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 65
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan