Dana bantuan keuangan khusus Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2017 untuk setiap Desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan: a. alokasi merata, sebesar Rp. 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah); b. alokasi proporsional yang dihitung berdasarkan jumlah DPT, dengan perhitungan sebagai berikut: Alokasi Proporsional = Rp. 6.673,00 (enam ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah) x jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat