Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Trenggalek; Perubahan kebijakan ini memberikan arahan yang jelas mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pendapatan-LO, pendapatan-LRA, dan beban dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat