Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum terkait Restatement laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2014. Dalam bab ini, didefinisikan istilah-istilah penting seperti daerah, pemerintah daerah, akuntansi, restatement, ekuitas, kebijakan akuntansi, basis akrual, basis kas, neraca, dan entitas akuntansi. Maksud dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyusunan restatement laporan keuangan guna memenuhi asas keterbandingan antar periode dan antara basis kas dan basis akrual. Peraturan ini menjelaskan bahwa restatement diterapkan untuk menerapkan akuntansi basis akrual dengan penyajian kembali laporan keuangan Tahun Anggaran 2014, terutama pada pos-pos neraca yang perlu disajikan kembali. Selain itu, peraturan ini mengatur pengungkapan yang harus dilakukan terkait restatement dalam catatan atas laporan keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat