Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PELAYANAN KESEHATAN PASIEN MISKIN/TIDAK MAMPU
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melindungi dan memberikan
pelayanan kesehatan kepada pasien miskin/tidak mampu
yang belum terbiayai oleh program Jaminan Kesehatan
Nasional perlu diberi bantuan pelayanan kesehatan;
b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 81 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pelayanan
Kesehatan Pasien Miskin/Tidak Mampu di Kabupaten
Trenggalek sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pelayanan
Kesehatan Pasien Miskin/Tidak Mampu.
- 1. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Program
Jaminan Kesehatan; 6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 138 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur.
- Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Bupati ini yaitu:
a. sasaran penerima bantuan pelayanan kesehatan bagi Pasien Miskin/Tidak Mampu;
b. jenis pelayanan;
c. prosedur dan tata laksana pelayanan;
d. pelayanan yang tidak dijamin;
e. pembiayaan;
f. pengajuan klaim pelayanan; dan
g. pengelolaan dan pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
- 16 Halaman
|