Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Trenggalek Th 2015 No 3 TLD No 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 maka Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten
Trenggalek sudah tidak sesuai dan tidak dapat
dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik di Kabupaten Trenggalek;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 ; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011 ;
Materi pokok: mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik di Kabupaten Trenggalek;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik di Kabupaten Trenggalek;
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat perlu adanya lingkungan yang baik dan sehat;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan diperlukan adanya kebijakan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, memberikan landasan untuk pengaturan
ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang wilayah kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14);
Mengatur antara lain tentang :
1. Asas dan Tujuan pengelolaan RTH
2. Fungsi dan Jenis RTH (Ruang Terbuka Hijau)
3. Pelaksanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian RTH
4. Peran serta Masyarakat dan Penghargaan
5. Sanksi Administrasi terhadap pelanggaran ketentuan Perda RTH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR HONORARIUM KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa agar pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan yang dilaksanakan oleh aparatur
pengawas intern pemerintah dapat berjalan dengan tertib,
lancar dan bertanggungjawab dengan tetap
memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, perlu
dilakukan penyempurnakan terhadap standar honorarium
pengawas/aparatur pengawas internal pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Honorarium
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3
Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 48 Tahun 2016
tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Trenggalek.
Mengubah sebagian ketentuan dalam Lampiran X Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 48 Tahun Tahun 2016 tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 52) setelah angka 19 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 20 tentang besaran honorarium panitia/tim pelaksana kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH AKADEMI KEPERAWATAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa badan layanan umum daerah akademi keperawatan Pemerintah Kabupaten Trenggalek merupakan badan layanan umum daerah yang pengelolaan sumber daya manusianya berorientasi pada pemenuhan secara kualitatif dan kuantitatif untuk mendukung pencapaian visi dan misi organisasi secara efektif dan efisien;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia pada badan layanan umum daerah akademi keperawatan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dimungkinkan untuk melaksanakan rekrutmen pegawai non pegawai negeri sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun
2014 Nomor 5 Seri E);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 120 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 17 Seri D);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 52 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Trenggalek(Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 52);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan Pegawai;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Pegawai.
3. Ruang lingkup perbup ini;
4. Klasifikasi pegawai;
5. Kedudukan, status tugas dan fungsi;
6. Kewajiban hak dan larangan;
7. Kebutuhan pegawai;
8. Pengadaan dan seleksi;
9. Pengangkatan, Pendayagunaan dan Pemberhentian;
10. Pembinaan;
11. Sanksi;
12. Ketentuan peralihan;
13. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Daerah ini mengatur substansi
(a) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD;
(b) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD;
(c) Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
(d) Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
(e) Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 ahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
BAHWA KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT MERUPAKAN MANIFEST DARI HAK ASASI MANUSIA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DAN SETIAP ORANG WAJIB TUNDUK KEPADA PEMBATASAN YANG DITETAPKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM RANGKA MENJALANKAN HAK DAN KEBEBASANNYA SEBAGAIMANA DIJAMIN DALAM UUD 1945;
BAHWA UNTUK MEWUJUDKAN SITUASI YANG DINAMIS, AMAN, NYAMAN, TERTIB DAN KONDUSIF SERTA MENUMBUHKAN RASA DISPILIN DALAM BERPERILAKU BAGI SETIAP MASYARAKAT, DIPERLUKAN ADANYA UPAYA DALAM MENINGKATKAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; WEWENANG, TANGGUNGJAWAB DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; WEWENANG, TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN HAK DAN KEWAJIBAN SATPOL PP DAN SATLINMAS; PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGHARGAAN; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
69 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan dalam rangka mewujudkan
akuntabilitas pengelolaan dana desa maka Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 41 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Dana Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi
saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Dana Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pengalokasian DD;
b. prioritas penggunaan DD;
c. penyaluran DD;
d. pelaksanaan DD
e. pelaporan dan pertanggungjawaban DD;
f. pemantauan dan evaluasi DD; dan
g. sanksi DD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HONORARIUM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN
WAKIL BUPATI TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa pendanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
diperlakukan sebagai penerimaan hibah, sehingga harus
dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan tata kelola
keuangan negara yang baik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf a dan Pasal 13
huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten dalam penyelenggaraan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati bertugas dan berwenang
merencanakan program dan anggaran sesuai dengan
tingkatannya; c. bahwa dalam rangka menyusun anggaran kebutuhan
barang/jasa dan honorarium dalam pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan standar baku dan
seragam serta memperhatikan kondisi daerah maka perlu
adanya standar honorarium;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Honorarium
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020;
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2011; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019; 15. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 20
Tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun
2019; 19. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 9 Tahun 2017; 20. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Standar Honorarium
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020 sebagaimana dalam lampiran perbup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
jumlah 15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat