a. bahwa penataan desa diperlukan sebagai upaya aktualisasi
nilai yang terkandung dalam otonomi daerah sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa penataan desa bertujuan untuk mewujudkan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa,
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa
dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas
tata kelola pemerintahan desa dan daya saing desa;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya maka
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun
2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Status
Desa menjadi Kelurahan, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Daerah ini mengatur penataan desa denga substansi:
(a) Kewenangan, tujuan dan jenis penataan desa;
(b) Pembentukan desa;
(c) Penghapusan desa;
(d) Penggabungan desa;
(e) Perubahan status desa;
(f) Pembiayaan;
(g) Pembinaan dan pengawasan;
(h) Pengaturan pemerintahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
(a). Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun
2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2007 Nomor 3 Seri D); dan
(b). Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun
2007 tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
a. bahwa agar desa menjadi kuat, maju dan mandiri perlu
meningkatkan dan mengembangkan badan usaha milik
desa agar menjadi lembaga desa yang dapat meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa
sehingga mampu mewujudkan kemandirian perekonomian
desa;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya dan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 4 Tahun 2010 tentang Badan Usaha
Milik Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) denga subtansi:
(a) Pendirian BUMDesa;
(b) PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa antara lain: Bentuk Organisasi BUMDesa, Organisasi Pengelola BUMDesa, Modal BUM Desa, Klasifikasi Jenis Usaha BUMDesa, Alokasi Hasil Usaha BUMDesa, Kepailitan BUMDesa, Kerjasama BUMDesa Antar-Desa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMDesa
(c) pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2010 Nomor 2 Seri E), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan
kehidupan serta kesejahteraan masyarakat, untuk
percepatan pembangunan serta menumbuhkan partisipasi
pembangunan di desa dilakukan melalui pembangunan
desa dan pembangunan kawasan perdesaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sesuai
dengan perkembangan kondisi yang ada dalam rangka
pelaksanaan pembangunan desa dan pembangunan
kawasan perdesaan, maka perlu dilakukan pengaturan-pengaturan mengenai pembangunan desa dan
pembangunan kawasan perdesaan dalam suatu peraturan
daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa
Peraturan Daerah ini mengatur pembangunan desa dan kawasan desa dengan substansi:
(a) prinsip dan tujuan;
(b) perencanaan pembangunan desa;
(c) pelaksanaan kegiatan pembangunan desa;
(d) pembangunan kawasan perdesaan;
(e) sistem informasi;
(f) pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
Jumlah 28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah
satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyakit menular masih menjadi masalah
kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan,
kematian, dan kecacatan yang tinggi sehingga perlu
dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui upaya
pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan yang efektif
dan efisien;
c. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, kesehatan bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai
investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif secara sosial dan ekonomis;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
Peraturan Daerah ini mengatur penanggulangan penyakit menular dengan substansi:
(a) kelompok dan jenis penyakit menular;
(b) penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular;
(c) upaya penanggulangan penyakit menular;
(d) pembiayaan;
(e) koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan;
(f) peran serta masyarakat;
(g) penelitian dan pengembangan;
(h) pencatatan dan pelaporan;
(i) pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini
harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak
diundangkannya Peraturan Daerah ini.
jumlah 21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
ABSTRAK:
a. bahwa narkoba berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara;
b. bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba telah menunjukkan kecenderungan terus meningkat, sangat membahayakan kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba,
peraturan daerah ini menjadi pedoman pemerintah
kabupaten/kota dalam membuat produk hukum daerah
tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan
penyalahgunaan narkoba di wilayahnya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa
Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3671);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5062);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5607);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun
2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan
Penyalahgunaan Narkoba (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 64);
Peraturan Daerah ini mengatur pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba dengan substansi:
(a) Tujuan;
(b) Ruang lingkup;
(c) Antisipasi Dini;
(d) Pencegahan;
(e) Penanggulangan;
(f) Pasca Rehabilitasi;
(g) Pembinaan dan Pengawasan;
(h) Forum Koordinasi;
(i) Partisipasi Masyarakat;
(j) Pelaporan;
(k) Pembiayaan;
(l) Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat
(2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal
14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) diatur dalam
Peraturan Bupati.
Jumlah 30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Daerah ini mengatur substansi
(a) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD;
(b) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD;
(c) Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
(d) Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
(e) Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 ahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Republik Indonesia
Nomor 5679);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 15);
Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016 yaitu :
1. Laporan realisasi anggaran sebagai berikut:
a. Pendapatan-LRA Rp 1.632.638.563.154,04
b. Belanja Rp 1.709.954.006.569,03
Surplus Rp (77.315.443.414,99)
c. Pembiayaan Netto................................................. Rp 230.860.491.964,59
2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk tahun yang berakhir 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
a. saldo anggaran lebih awal Rp 233.657.677.224,59
b. penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan Rp (233.657.677.224,59)
c. sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (silpa/sikpa) Rp 153.545.048.549,60
d. koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Rp 0,00
e. lain-lain Rp 0,00
f. saldo anggaran lebih akhir Rp 153.545.048.549,60
3. Laporan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir 31 Desember Tahun
2016 sebagai berikut:
a. pendapatan-LO Rp 1.747.790.283.612,71
b. beban Rp 1.654.591.840.217,18
c. surplus/defisit dari kegiatan non operasional Rp (29.529.806.921,00)
d. surplus/defisit dari pos luar biasa Rp (19.500.000,00)
c. surplus/defisit-LO Rp 93.198.443.395,53
4. Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d per 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
a. jumlah aset Rp 2.128.043.490.614,29
b. jumlah kewajiban Rp 9.236.206.585,51
c. jumlah ekuitas Rp 2.118.807.284.028,78
5. Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun yang berakhir 31 Desember Tahun
2016 sebagai berikut:
a. saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2016 Rp 243.590.534.478,76
b. arus kas dari aktivitas operasi Rp 285.301.260.937,01
c. arus kas dari aktivitas investasi Rp (365.413.889.612,00)
d. arus kas dari aktivitas pendanaan Rp 0,00
e. arus kas dari aktivitas transitoris Rp (9.931.074.754,17)
f. saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2016 Rp 153.546.831.049,60
6. Laporan perubahan ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk tahun yang berakhir 31 Desember
Tahun 2016 sebagai berikut:
a. ekuitas awal Rp 1.868.954.062.379,20
b. surplus/defisit-LO Rp 93.198.443.395,53
c. dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar Rp 0,00
d. ekuitas untuk dikonsolidasikan Rp 156.654.778.254,05
e. ekuitas akhir Rp 2.118.807.284.028,78
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 2 TLD no 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Pendidikan harus dapat mewujudkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan;
bahwa untuk mewujudkan sebagaimanana dimaksud dalam huruf a perlu kebijakan penyelenggaraan pendidikan yang terencana, terarah dan berkesinambungan dengan memperhatikan aksesibilitas dan pemerataan pendidikan serta akuntabilitas tata kelola pendidikan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, sehingga perlu penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Peraturan ini mengatur mengenai subtansi (1) ketentuan umum; (2) fungsi dan tujuan; (3) Prinsip Penyelenggaraan Pendididikan; (4) Hak dan Kewajiban Pemda, orang tua, masyarakat, peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan, warga masyarakat (5) jalur, jenis dan kenjang pendidikan; (6) Pengelolaan pendidikan; (7) Kulirkulum; (8) Pendidikan lintas satuan dan jalur pendidikan; (9) Bahasa Pengantar; (10) Pendidik dan Tenaga Pendidikan; (11) Prasarana dan Sarana; (12) Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi; (13) Pendanaan; (13)pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan; (15) Jaminan Mutu; (16) Peran serta Masyarakat; (17) Kerjasama; (18) Pengawasan dan Pengendalian; (19) sanksi Administrasi; (20) Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 85 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 29 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Tradisional, Penataan Pasar Modern dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Tradisional, Penataan Pasar Modern dan Toko Modern belum secara maksimal memberikan pembinaan dan pemberdayaan pasar rakyat, penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan Penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ;
3. Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ;
4. Pasar Rakyat;
5. Perizinan;
6. Kemitraan antara pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pelaku UMKM;
7. Kewajiban dan Larangan;
8. Batasan persaingan dan perlindungan usaha;
9. Pembinaan dan pengawasan;
10. Sanksi Administrasi;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 28 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi mempunyai peran strategis untuk mendukung pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan yang dilaksanakan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat di daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan tercapainya pelayanan transportasi bagi masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, sarana prasarana Daerah harus menjamin terselenggaranya peranan jalan secara konvensional dan menyeluruh;
c. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi jalan kabupaten dan jalan desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b d a n huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Jalan Umum;
3. Bagian-bagian jalan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
4. Izin, rekomendasi dan dispensasi;
5. Wewenang;
6. Penyelenggaraan Jalan;
7. Dokumen Jalan;
8. Peran Masyarakat;
9. Jalan Khusus;
10. Penataan dan pemberian nama jalan;
11. Penydikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
61 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat