Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Jalan Umum; 3. Bagian-bagian jalan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan; 4. Izin, rekomendasi dan dispensasi; 5. Wewenang; 6. Penyelenggaraan Jalan; 7. Dokumen Jalan; 8. Peran Masyarakat; 9. Jalan Khusus; 10. Penataan dan pemberian nama jalan; 11. Penydikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat