Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan Penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ; 3. Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ; 4. Pasar Rakyat; 5. Perizinan; 6. Kemitraan antara pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pelaku UMKM; 7. Kewajiban dan Larangan; 8. Batasan persaingan dan perlindungan usaha; 9. Pembinaan dan pengawasan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat