Peraturan Daerah ini mengatur pembangunan desa dan kawasan desa dengan substansi: (a) prinsip dan tujuan; (b) perencanaan pembangunan desa; (c) pelaksanaan kegiatan pembangunan desa; (d) pembangunan kawasan perdesaan; (e) sistem informasi; (f) pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat