Peraturan Daerah ini mengatur penataan desa denga substansi: (a) Kewenangan, tujuan dan jenis penataan desa; (b) Pembentukan desa; (c) Penghapusan desa; (d) Penggabungan desa; (e) Perubahan status desa; (f) Pembiayaan; (g) Pembinaan dan pengawasan; (h) Pengaturan pemerintahan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat