Peraturan Daerah ini mengatur penanggulangan penyakit menular dengan substansi: (a) kelompok dan jenis penyakit menular; (b) penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular; (c) upaya penanggulangan penyakit menular; (d) pembiayaan; (e) koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan; (f) peran serta masyarakat; (g) penelitian dan pengembangan; (h) pencatatan dan pelaporan; (i) pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat