Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Trenggalek Tahun 2021 No7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS
ABSTRAK:
a. bahwa pegawai negeri sipil yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abcti masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan pegawai negeri sipil, maka perlu diberikan tambahan penghasilan;
c. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek N omor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek nomor
4 tahun 2020 tentang Pernberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana teiah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 11 Tahun 2017;
PP No 30 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 29 Tahun 2014;
Permendagri No 12 Tahun 2008;
Permendagri No 35 Tahun 2012;
Permenpan RB No 39 Tahun 2013;
Permenpan RB No 12 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 14 Tahun 2017;
Permenpan RB No 41 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Trenggalek No 17 Tahun 2016
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian TPP;
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. penetapan besaran TPP; b. kriteria pemberian TPP;
c. penerima TPP;
d. pemberian dan penghitungan TPP;
e. mekanisme penilaian produktivitas kerja melalui penilaian kinerja;
f. tata cara pembayaran; dan
g. pembiayaan
TPP diberikan berdasarkan kriteria:
a. beban kerja;
b. prestasi kerja;
c. kondisi kerja;
d. kelangkaan profesi; dan/atau
e. pertimbangan obyektif Jainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 26 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2012.
Laporan realisasi anggaran sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp 1.059.583.416.908,98
b. Belanja Rp 1.044.107.733.041,05
Surplus/(defisit) Rp 15.475.683.867,93
c. Penerimaan Pembiayaan Rp 88.719.532.804,08
Pengeluaran Pembiayaan Rp 19.825.087.000,00
Pembiayaan Netto Rp 68.894.445.804,08
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2013.
Tanpa Lampiran
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kab. Trenggalek Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN ANGKUTAN PELAJAR, PELAJAR PENYANDANG DISABILITAS DAN KELOMPOK RENTAN LAINNYA SECARA GRATIS
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan sarana transportasi, mengurangi risiko kecelakaan, meningkatkan keselamatan dan keamanan berlalu lintas di kalangan pelajar, serta untuk memberdayakan angkutan umum dalam daerah di Kabupaten Trenggalek, Pemerintah Daerah menyediakan moda transportasi untuk berangkat dan pulang sekolah khusus bagi pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat, pelajar penyandang disabilitas di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan kelompok rentan lainnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyediaan Angkutan Pelajar, Pelajar Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya Secara Gratis;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Penyediaan Angkutan Pelajar, Pelajar Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya Secara Gratis; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup: a. tata cara penyediaan;
b. kriteria peserta dan Rute; dan
c. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
jumlah 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2017
a. bahwa penataan desa diperlukan sebagai upaya aktualisasi
nilai yang terkandung dalam otonomi daerah sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa penataan desa bertujuan untuk mewujudkan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa,
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa
dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas
tata kelola pemerintahan desa dan daya saing desa;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya maka
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun
2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Status
Desa menjadi Kelurahan, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Daerah ini mengatur penataan desa denga substansi:
(a) Kewenangan, tujuan dan jenis penataan desa;
(b) Pembentukan desa;
(c) Penghapusan desa;
(d) Penggabungan desa;
(e) Perubahan status desa;
(f) Pembiayaan;
(g) Pembinaan dan pengawasan;
(h) Pengaturan pemerintahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
(a). Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun
2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2007 Nomor 3 Seri D); dan
(b). Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun
2007 tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, PERLU MENETAPKAN PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH
ABSTRAK:
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran merupakan perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa penyebaran informasi melalui radio sebagai media penyiaran daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis, dalam memberikan keseimbangan informasi yang bersifat positif kepada masyarakat,
sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan dan
kemasyarakatan;
c. bahwa penyelenggara penyiaran radio yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada dan beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga diperlukan regulasi yang dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4485);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486);
Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi;
3. Isi siaran;
4. Organisasi;
5. Pembinaan dan pengawasan;
6. pengangkatan dan pemberhentian;
7. Tata kerja;
8. Kekayaan dan Pendanaan;
9. Rencana Kerja dan Anggaran;
10. Pertanggungjawaban;
11. Kepegawaian;
12. Ketentuan lain-lain;
13. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN, MASA TUGAS DAN MUTASI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan, Masa Tugas dan Mutasi Guru Pegawai Negeri Sipil yang diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 31);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 119 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 16 Seri D);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengangkatan, masa tugas dan Mutasi Guru Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai persyaratan, masa tugas dan Mutasi Guru Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.;
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a persyaratan;
b penugasan dan masa tugas; dan c Mutasi.
4. Persyaratan;
5. penugasan dan masa tugas;
6. Mutasi;
7. ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Masa Tugas Guru Pegawai Negeri Sipil yang diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadinya bencana sosial keadaan luar biasa demam berdarah dengue dan
chikungunya di Kabupaten Trenggalek perlu menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga dengan
menggeser ke Belanja Langsung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daera; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015
mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 serta perubahan terhadap lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat