Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 71 Tahun 2021

PENJABARAN TUGAS DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup (a. tugas Kepala Dinas; b. tugas Sekretariat; c. tugas Bidang; dan d. tugas Kelompok Jabatan Fungsional); ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 71 Tahun 2021 tentang PENJABARAN TUGAS DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
10 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2021
Tanggal Berlaku
10 Desember 2021
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2021 No. 71
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Trenggalek No. 30 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Trenggalek No. 21 Tahun 2017 tentang PENJABARAN TUGAS DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan