DAFTAR KEWENANGAN NAGARI BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA NAGARI DI KABUPATEN PESISIR SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR: 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN NAGARI BERDASARKAN
HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA NAGARI
DI KABUPATEN PESISIR SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, KEWENANGAN NAGARI BERDASARKAN HAK ASAL USUL, KEWENANGAN LOKAL BERSKALA NAGARI, MEKANISME PENYELENGGARAAN KEWENANGAN NAGARI BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA NAGARI, EVALUASI DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2019
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
KABUPATEN PESISIR SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 162 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT TERHADAP INSTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pengaduan masyarakat yang ditangani secara baik dan benar dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme;
bahwa untuk penanganan pengaduan masyarakat perlu menetapkan pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat terhadap instansi Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Terhadap Instansi Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PEDOMAN UMUM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT TERHADAP INSTANSI PEMERINTAH DAERAH, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. SUMBER PENGADUAN MASYARAKAT
5. MEKANISME PENGADUAN
6. PENANGANAN PENGADUAN
7. HASIL PENELAAHAN PENGADUAN MASYARAKAT
8. PENYALURAN PENANGANAN PENGADUAN
9. PEMBUKTIAN PENGADUAN MASYARAKAT
10. KOORDINASI PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
11. WAKTU PENYELESAIAN
12. PELAPORAN
13. PEMBIAYAAN
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROSEDUR PENGADUAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA DAN/ATAU PEJABAT LAIN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dan/atau pejabat lain dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang–undangan, perlu mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menyusun Prosedur Pengaduan Oleh Aparatur Sipil Negara Dan/Atau Pejabat Lain (Whistleblower System) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Pengaduan Oleh Aparatur Sipil Negara Dan/Atau Pejabat Lain (Whistleblower System) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, 10. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara 52 Tahun 2014, 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, 13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Prosedur Pengaduan Oleh Aparatur Sipil Negara Dan/Atau Pejabat Lain (Whistleblower System) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. HAK DAN KEWAJIBAN WHISTLEBLOWER
5. MEKANISME PENGADUAN
6. TIM PENGELOLA PENGADUAN
7. PENGELOLAAN PENGADUAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, agar semua Pimpinan Instansi Pemerintah untuk menindaklanjutinya, sehingga perlu diatur tata cara penanganan benturan kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas TATA CARA PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN, dengan perubahan sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
3. BENTURAN KEPENTINGAN
4. PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
5. MONITORING DAN EVALUASI BENTURAN KEPENTINGAN
6. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-14/MK.07/2019 tentang Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Neheri Tahun Anggaran 2019 maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2019;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah, berkaitan dengan Program dan Kegiatan yang belum tertampung sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2019, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
a. Pendapatan
1. Pendapatan Asli Daerah
Semula Rp. 152.795.794.018
Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Pergeseran Rp. 152.795.794.018
2. Dana Perimbangan
Semula Rp. 1.238.326.471.000
Bertambah/(berkurang) Rp. 209.985.000
Jumlah Dana Perimbangan setelah Pergeseran Rp. 1.238.536.456.000
3. Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Semula Rp. 359.170.384.892
Bertambah/(berkurang) Rp. (4.343.800.000)
Jumlah Lain-lain Pendapatan Yang Sah
setelah Pergeseran Rp. 354.826.584.892
Jumlah Pendapatan setelah Pergeseran Rp. 1.746.158.834.910
b. Belanja Daerah
1. Belanja Tidak Langsung
a). Belanja Pegawai
Semula Rp. 715.629.299.736,53
Bertambah/(berkurang) Rp. (49.585.000)
Jumlah Belanja Pegawai setelah Pergeseran Rp. 715.579.714.736,53
b). Belanja Bunga
Semula Rp. 2.000.000.000
Bertambah/(berkurang) Rp. 0
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2019
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, BUPATI, WAKIL BUPATI, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN PESISIR SELATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 29 Tahun 2017, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS
3. PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS
4. PENDANAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019 maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 420-184-2019 tentang Penetapan Alokasi dan Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah, berkaitan dengan Program dan Kegiatan yang belum tertampung sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2019, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
a. Pendapatan
1. Pendapatan Asli Daerah
Semula Rp. 152.795.794.018
Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Pergeseran Rp. 152.795.794.018
2. Dana Perimbangan
Semula Rp. 1.238.326.471.000
Bertambah/(berkurang) Rp. 209.985.000
Jumlah Dana Perimbangan setelah Pergeseran Rp. 1.238.536.456.000
3. Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Semula Rp. 359.170.384.892
Bertambah/(berkurang) Rp. (2.093.800.000)
Jumlah Lain-lain Pendapatan Yang Sah
setelah Pergeseran Rp. 357.076.584.892
Jumlah Pendapatan setelah Pergeseran Rp. 1.748.408.834.910
b. Belanja Daerah
1. Belanja Tidak Langsung
a). Belanja Pegawai
Semula Rp. 715.629.299.736,53
Bertambah/(berkurang) Rp. (49.585.000)
Jumlah Belanja Pegawai setelah Pergeseran Rp. 715.579.714.736,53
b). Belanja Bunga
Semula Rp. 2.000.000.000
Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Belanja Bunga setelah Pergeseran Rp. 2.000.000.000
c). Belanja Subsidi
Semula Rp. 0
Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Belanja Subsidi setelah Pergeseran Rp. 0
d). Belanja Hibah
Semula Rp. 14.813.600.000
Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Belanja Hibah setelah Pergeseran Rp. 14.813.600.000
e). Belanja Bantuan Sosial
Semula Rp. 200.000.000
Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Belanja Bantuan Sosial
setelah Pergeseran Rp. 200.000.000
f). Belanja Bagi Hasil
Semula Rp. 5.324.962.007
Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Belanja Bagi Hasil
setelah Pergeseran Rp. 5.324.962.007
g). Belanja Bantuan Keuangan
Semula Rp. 258.196.588.241
Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Belanja Bantuan Keuangan
setelah Pergeseran Rp. 258.196.588.241
h). Belanja Tidak Terduga
Semula Rp. 3.000.000.000
Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Belanja Tidak Terduga
setelah Pergeseran Rp. 3.000.000.000
Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp. 999.114.864.984,53
2. Belanja Langsung
a). Belanja Pegawai
Semula Rp. 91.397.317.646
Bertambah/(berkurang) Rp. (1.017.486.400)
Jumlah Belanja Pegawai setelah Pergeseran Rp. 90.379.831.246
b). Belanja Barang dan Jasa
Semula Rp. 316.611.911.502,16
Bertambah/(berkurang) Rp. 531.578.296
Jumlah Belanja Barang dan Jasa
setelah Pergeseran Rp. 317.143.489.798,16
c). Belanja Modal
Semula Rp. 406.780.291.116,25
Bertambah/(berkurang) Rp. (1.348.321.896)
Jumlah Belanja Modal setelah Pergeseran Rp. 405.431.969.220,25
Jumlah Belanja Langsung stlh pergeseran Rp. 812.955.290.264,41
Jumlah Belanja setelah pergeseran Rp. 1.812.070.155.248,94
Surplus/(Defisit) Anggaran Rp. (63.661.320.338,94)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan
a). Semula Rp. 86.561.320.338,94
b). Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Penerimaan setelah Pergeseran Rp. 86.561.320.338,94
2. Pengeluaran
a). Semula Rp. 22.900.000.000
b). Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Pengeluaran setelah Pergeseran Rp. 22.900.000.000
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Pergeseran Rp. 63.661.320.338,94
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Pergeseran Rp. 0
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Ringkasan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Pesisir Selatan ini.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
Lampiran Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II dan III Peraturan Bupati ini.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2019
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
ABSTRAK:
bahwa Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan perlu disempurnakan agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dengan perubahan sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Uang harian perjalanan dinas digunakan untuk uang makan, transport lokal dan uang saku.
(2) Perjalanan Dinas dalam rangka koordinasi dan konsultasi, uang harian perjalanan dinas dibayarkan 2 (dua) hari. Dan penginapan ditanggung 1 (satu) malam.
(3) Dalam hal tidak memungkinkan untuk kembali pada hari kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya penginapan dapat ditambah 1 (satu) malam.
(4) Perjalanan dinas dalam rangka menghadiri undangan dibayarkan terhitung mulai 1 (satu) hari sebelum acara sampai 1 (satu) hari setelah dilaksanakan.
(5) Biaya penginapan perjalanan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah luar provinsi.
(6) Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, PNS, dan Non PNS yang melakukan perjalanan dinas ke luar Daerah Luar Provinsi diberikan biaya tiket at cost. Dalam hal terjadi pembayaran tiket melebihi standar biaya, maka dibayarkan sesuai pengeluaran tiket.
(7) Dalam hal maskapai yang digunakan tidak memberikan bagasi cuma-cuma/gratis maka dibayarkan bagasi sebesar maksimal 10 (sepuluh) kg per penerbangan.
(8) Apabila perjalanan dinas dilakukan dalam rangka urusan yang memerlukan membawa bagasi lebih (membawa berkas ke BKN, mengikuti Pameran, dan lain-lain) dapat dibayarkan bagasi sesuai kebutuhan.
(9) Perjalanan dinas mempergunakan pesawat udara kelas ekonomi, sedangkan dalam kondisi tertentu ketika acara harus dilaksanakan pada saat jadwal penerbangan padat dan tidak tersedia kelas ekonomi dapat disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya (contohnya suasana lebaran, natal dan lain-lain).
(10) Dalam hal perjalanan dinas Kepala Daerah ke Luar Daerah Luar Propinsi yang memerlukan didampingi oleh ajudan maka, tiket disesuaikan kelas pesawat udara dengan Kepala Daerah.
(11) Biaya transport merupakan satuan biaya yang digunakan untuk tarif satu kali perjalanan dari kantor tempat kedudukan menuju terminal keberangkatan dan dari terminal kedatangan menuju tempat tujuan, dan sebaliknya.
(12) Dalam hal pegawai yang bersangkutan mengambil biaya transport maksimal, tidak boleh lagi diantarkan sopir dan menaikkan SPJ bahan bakar minyak.
(13) Format pertanggungjawaban biaya transport sebagaimana tercantum dalam ayat (7), format Surat Perintah Perjalanan Dinas dan format SPJ rampung merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2019
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 56 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha Negara – APBN - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2018 NOMOR :..
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 226/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, sehingga berpengaruh terhadap penetapan besaran alokasi dana nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka untuk itu perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, , UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017, PMK No. 50/PMK.07/2017, PMK No. 226/PMK.07/2017, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2007, Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 9 Tahun 2008, Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 2 Tahun 2016, Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 8 Tahun 2016, Perbup Pesisir Selatan No. 42 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 8 yang memuat lampiran diubah, sehingga ketentuan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Pasal 8 Penetapan Rincian Dana Nagari untuk setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan dalam pasal 9 diubah, sehingga pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasal 9 (1)
Penyaluran Dana Nagari dilakukan melalui pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Nagari.
(2) Pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Nagari dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Nagari diterima di Rekening Kas Umum Daerah setelah persyaratan penyaluran telah dipenuhi.
(3) Penyaluran Dana Nagari dari Rekening Kas Umum Daerah Ke Rekening Kas Nagari tahap I dilaksanakan setelah Bupati menerima Peraturan Nagari tentang ABP Nagari dari Wali Nagari;
(4) Penyaluran Dana Nagari dari Rekening Kas Umum Daerah Ke Rekening Kas Nagari tahap II dilaksanakan setelah Bupati menerima laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Nagari tahun anggaran sebelumnya dari Wali Nagari
(5) Penyaluran Dana Nagari dari Rekening Kas Umum Daerah Ke Rekening Kas Nagari tahap III dilaksanakan setelah Bupati menerima laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Nagari sampai dengan tahap II dari Wali Nagari.
(6) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Nagari sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output menunjukan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen).
(7) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan.
(8) Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian output, volume output, cara pengadaan, dan capaian output.
(9) Dalam hal tabel referensi data sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum memenuhi kebutuhan input data, Wali Nagari dapat memutakhirkan table referensi data dengan mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 56 Tahun 20178
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat