Peraturan bupati ini mengatur tentang Prosedur Pengaduan Oleh Aparatur Sipil Negara Dan/Atau Pejabat Lain (Whistleblower System) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dengan sistematika sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP 4. HAK DAN KEWAJIBAN WHISTLEBLOWER 5. MEKANISME PENGADUAN 6. TIM PENGELOLA PENGADUAN 7. PENGELOLAAN PENGADUAN 8. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat