Peraturan Bupati ini mengatur tentang PEDOMAN UMUM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT TERHADAP INSTANSI PEMERINTAH DAERAH, dengan sistematika sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP 4. SUMBER PENGADUAN MASYARAKAT 5. MEKANISME PENGADUAN 6. PENANGANAN PENGADUAN 7. HASIL PENELAAHAN PENGADUAN MASYARAKAT 8. PENYALURAN PENANGANAN PENGADUAN 9. PEMBUKTIAN PENGADUAN MASYARAKAT 10. KOORDINASI PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT 11. WAKTU PENYELESAIAN 12. PELAPORAN 13. PEMBIAYAAN 14. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat