Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2019, dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut : a. Pendapatan 1. Pendapatan Asli Daerah Semula Rp. 152.795.794.018 Bertambah/(berkurang) Rp. 0 Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Pergeseran Rp. 152.795.794.018 2. Dana Perimbangan Semula Rp. 1.238.326.471.000 Bertambah/(berkurang) Rp. 209.985.000 Jumlah Dana Perimbangan setelah Pergeseran Rp. 1.238.536.456.000 3. Lain-lain Pendapatan Yang Sah Semula Rp. 359.170.384.892 Bertambah/(berkurang) Rp. (2.093.800.000) Jumlah Lain-lain Pendapatan Yang Sah setelah Pergeseran Rp. 357.076.584.892 Jumlah Pendapatan setelah Pergeseran Rp. 1.748.408.834.910 b. Belanja Daerah 1. Belanja Tidak Langsung a). Belanja Pegawai Semula Rp. 715.629.299.736,53 Bertambah/(berkurang) Rp. (49.585.000) Jumlah Belanja Pegawai setelah Pergeseran Rp. 715.579.714.736,53 b). Belanja Bunga Semula Rp. 2.000.000.000 Bertambah/(berkurang) Rp. 0 Jumlah Belanja Bunga setelah Pergeseran Rp. 2.000.000.000 c). Belanja Subsidi Semula Rp. 0 Bertambah/(berkurang) Rp. 0 Jumlah Belanja Subsidi setelah Pergeseran Rp. 0 d). Belanja Hibah Semula Rp. 14.813.600.000 Bertambah/(berkurang) Rp. 0 Jumlah Belanja Hibah setelah Pergeseran Rp. 14.813.600.000 e). Belanja Bantuan Sosial Semula Rp. 200.000.000 Bertambah/(berkurang) Rp. 0 Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah Pergeseran Rp. 200.000.000 f). Belanja Bagi Hasil Semula Rp. 5.324.962.007 Bertambah/(berkurang) Rp. 0 Jumlah Belanja Bagi Hasil setelah Pergeseran Rp. 5.324.962.007 g). Belanja Bantuan Keuangan Semula Rp. 258.196.588.241 Bertambah/(berkurang) Rp. 0 Jumlah Belanja Bantuan Keuangan setelah Pergeseran Rp. 258.196.588.241 h). Belanja Tidak Terduga Semula Rp. 3.000.000.000 Bertambah/(berkurang) Rp. 0 Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah Pergeseran Rp. 3.000.000.000 Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp. 999.114.864.984,53 2. Belanja Langsung a). Belanja Pegawai Semula Rp. 91.397.317.646 Bertambah/(berkurang) Rp. (1.017.486.400) Jumlah Belanja Pegawai setelah Pergeseran Rp. 90.379.831.246 b). Belanja Barang dan Jasa Semula Rp. 316.611.911.502,16 Bertambah/(berkurang) Rp. 531.578.296 Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah Pergeseran Rp. 317.143.489.798,16 c). Belanja Modal Semula Rp. 406.780.291.116,25 Bertambah/(berkurang) Rp. (1.348.321.896) Jumlah Belanja Modal setelah Pergeseran Rp. 405.431.969.220,25 Jumlah Belanja Langsung stlh pergeseran Rp. 812.955.290.264,41 Jumlah Belanja setelah pergeseran Rp. 1.812.070.155.248,94 Surplus/(Defisit) Anggaran Rp. (63.661.320.338,94) c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan a). Semula Rp. 86.561.320.338,94 b). Bertambah/(berkurang) Rp. 0 Jumlah Penerimaan setelah Pergeseran Rp. 86.561.320.338,94 2. Pengeluaran a). Semula Rp. 22.900.000.000 b). Bertambah/(berkurang) Rp. 0 Jumlah Pengeluaran setelah Pergeseran Rp. 22.900.000.000 Jumlah Pembiayaan Netto setelah Pergeseran Rp. 63.661.320.338,94 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Pergeseran Rp. 0 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 Ringkasan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Pesisir Selatan ini. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 Lampiran Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II dan III Peraturan Bupati ini. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 4 Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
13 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2019
Tanggal Berlaku
13 Maret 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan