ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-14/MK.07/2019 tentang Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Neheri Tahun Anggaran 2019 maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2019;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah, berkaitan dengan Program dan Kegiatan yang belum tertampung sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2019;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2019.
- Peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2019, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
a. Pendapatan
1. Pendapatan Asli Daerah
Semula Rp. 152.795.794.018
Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Pergeseran Rp. 152.795.794.018
2. Dana Perimbangan
Semula Rp. 1.238.326.471.000
Bertambah/(berkurang) Rp. 209.985.000
Jumlah Dana Perimbangan setelah Pergeseran Rp. 1.238.536.456.000
3. Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Semula Rp. 359.170.384.892
Bertambah/(berkurang) Rp. (4.343.800.000)
Jumlah Lain-lain Pendapatan Yang Sah
setelah Pergeseran Rp. 354.826.584.892
Jumlah Pendapatan setelah Pergeseran Rp. 1.746.158.834.910
b. Belanja Daerah
1. Belanja Tidak Langsung
a). Belanja Pegawai
Semula Rp. 715.629.299.736,53
Bertambah/(berkurang) Rp. (49.585.000)
Jumlah Belanja Pegawai setelah Pergeseran Rp. 715.579.714.736,53
b). Belanja Bunga
Semula Rp. 2.000.000.000
Bertambah/(berkurang) Rp. 0
|