Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN MUSI BANYUASIN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubemur Sumatera Selatan Nomor 061/3093/VI/2017 tanggal 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendangri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 75 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis balai latihan kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, keuangan, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENURUNAN MASALAH GIZI STUNTING DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi. Kejadian stunting pada balita masih ada terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia. Kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang
bersifat multi dimensi dan intervensi paling menentukan pada 1.000 hari pertama kehidupan (1000 HPK). Masyarakat sangat membutuhkan informasi untuk menjaga status kesehatan dan gizinya. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28 tahun 2004; Perpres No. 42 Tahun 2013; Permentan No. 4 Tahun 2010; Permenkes No. 75 Tahun 2013; Permenkes No. 23 Tahun 2014; Permenkes No. 41 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang penurunan masalah gizi stunting dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, asas, tujuan dan maksud, pilar penurunan stunting, ruang lingkup, pendekatan, edukasi, pelatihan dan penyuluhan gizi, penelitian dan pengembangan, pelimpahan wewenang dan tanggung jawab, penajaman sasaran wilayah penurunan stunting, peran serta masyarakat, pencatatan dan pelaporan, penghargaan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 70 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk me1aksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2018
tentang Pertanggungjawaban Pe1aksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, Bupati
menetapkan Peraturan Bupati ten tang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 sebagai
rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor
9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 24
Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor
10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4
Tahun 2018
Peraturan ini memuat Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2017 dan ringkasan Laporan realisasi anggaran pada lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Musi Banyuasin telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010. Sesuai perkembangan perekonomian dan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, mengenai besaran tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan antara lain mengenai ketentuan umum, subjek pajak, wajib pajak, besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Mengubah Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018
Maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya serta penggunaan minuman keras, prostitusi dan tindak kejahatan lainnya pada pesta rakyat di malam hari, sangat memprihatinkan kehidupan generasi di masa yang akan datang. Dalam rangka mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban di masyarakat perlu dilakukan pengendalian dan pengaturan dalam penyelenggaraan pesta rakyat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010.
Pesta Rakyat adalah sebuah pesta besar atau sebuah acara meriah yang diadakan dalam rangka memperingati atau merayakan sesuatu yang diselenggarakan ditempat terbuka/tertutup, jalan umum, gedung dan/atau kantor dengan menggunakan orgen tunggal dan/atau alat musik lainnya, baik dengan penyanyi maupun tidak yang penyelenggaraannya mengakibatkan berkumpulnya orang banyak. Maksud dilakukannya pengaturan Pesta Rakyat adalah sebagai upaya pengendalian dan pembatasan waktu kegiatan pesta rakyat dan untuk meminimalkan perbuatan negatif yang mungkin terjadi dari kegiatan pesta rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 105 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikan
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 93 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unıt Pelaksana Teknıs Satuan Pendıdıkan Formal
Dan Unıt Pelaksana Teknıs Satuan Pendıdıkan Non Formal
Pada Dınas Pendıdıkan Dan Kebudayaan
Kabupaten Musı Banyuasın
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unıt Pelaksana Teknıs Satuan Pendıdıkan Formal Dan Unıt Pelaksana Teknıs Satuan Pendıdıkan Non Formal Pada Dınas Pendıdıkan Dan Kebudayaan Kabupaten Musı Banyuasın
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 58 Tahun 2016 tetangSusunan Organisasi, UraianTugas dan Furigsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, pembentukan Unit Pelaksana Teknis diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2013; UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.66 Tahun 2010; PP No.32 Tahun 2013; PP No.18 Tahun 2016; PP No.17 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04 Tahun 2016; eraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No.9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No.58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No.93 Tahun 2018.
Dalam Perbuo ini diatur mengenai Perubahan Peraturan Bupati No.93 Tahun 2018 tentang Pembentukan UNit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal dan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
Perbup ini mengubah ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1, angka 7; dan angka 12 dihapus; Ketentuan BAB VII Kepegawaian Pasal 18 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5).
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN JARINGAN JALAN DAN JEMBATAN (PJ3), SUMBER DAYA AIR (SDA) DAN PENERANGAN JALAN UMUM (PJU) PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MUSI BANYUASIN
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dipandang perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Untuk melaksanakan ketentuan PeI'atuI'an Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan NomoI' 061/3093/VI/2017 tanggal 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 85 Tahun 2015; Permendangri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis pelayanan jaringan jalan dan jembatan (PJ3), sumber daya air (SDA), dan penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Pekerjaan Ymum dan Penataan Ruang di Kecamatan dalam Kabupaten Musi Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, keuangan, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016 Tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Banyuasin
12 hlm, Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Portal Web Dan Situs Web Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
dalam rangka penatakelolaan e-Government,
optimalisasi layanan pubik dan mempercepat
penyampaian informasi tentang kebijakan dan program
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang
diselenggarakan oleh Perangkat Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat
No.5 Tahun 1956 dan dan Undang-Undang Darurat No.6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
Tahun 2017; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 66 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan Portal Web dan/atau Situs Web Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin, meliputi:
a. identitas nasional dan daerah;
b. pengelola;
c. konten;
d. tipografi;
e. navigasi;
f. teknologi; dan
g. keamanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 119 Tahun 2018
STANDAR - BIAYA - KHUSUS BAGI PELATIH,- ASISTEN PELATIH,- BIDANG TEKNIS DAN ATLET - PADA DINAS PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA - KABUPATEN - MUSI BANYUASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 119, BD.2018/NO.119
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Bıaya Khusus Bagi Pelatıh,Asısten Pelatıh,Bıdang Teknıs dan Atlet Pada Dınas Pemuda Olahraga Dan Parıwısata Kabupaten Musı Banyuasın
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan RKA-SKPD berdasarkan
prestasi keIja sebagaimana ketentuan Pasal 93 Peraturan
Menteri Dalam Negeri RepubIik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman PengeIoIaan Keuangan
Daerah sebagaimana teIah diubah beberapa kaIi, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri RepubIik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman PengeIolaan Keuangan Daerah, perlu
disusun Standar Biaya sebagai pedoman bagi Perangkat
Daerah dalam penyusunan Rencana KeIja dan Anggaran
(RKA)SKPD;
b. bahwa standar biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a
di atas merupakan harga satuan setiap unit barangfjasa
yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan biaya kegiatan,
baik yang bersifat umum maupun khusus;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Bupati Mtisi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Pendanaan Pusat Pendidikan dan
Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPLPD) Dinas Pemuda
Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Musi Banyuasin,perlu
disusun standar biaya khusus pada Dinas Pemuda Olahraga
dan Pariwisata Kabupaten Musi Banyuasin;
Dasar hukum dalam, peraturan ini antara laiin : UU No 28 Tahun 1959 ; UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tabun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015 ;UU No 3 Tahun 2005 ; PP No 58 Tahun
2005 ;PP No 18 Tahun
2007 ; Permendagri No
13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Permendagri No 21 Tahun
2011 ; Permendagri No
80 tahun 2015 ; Perbup No 7 Tahun 2016;Perda No 9 Tahun 2016 ;Perbup No 9 Tahun 2016 ; Perbup No 69 Tahun 2016 ;
materi pokok dalam peraturan ini antara lain : ketentuan umum , SBK perangkat daerah , penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Pajak Penerangan Jalan merupakan satu di antara sumber Pendapatan Asli Daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat; Dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat