Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan Portal Web dan/atau Situs Web Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin, meliputi: a. identitas nasional dan daerah; b. pengelola; c. konten; d. tipografi; e. navigasi; f. teknologi; dan g. keamanan informasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat