ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 760/KPTS/BPKAD/2022 tanggal 17 Oktober 2022 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022; serta bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2007; Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 98 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021; Peraturan Kementerian Keuangan No 118/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Bupati Musi Banyuasin akan menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan 3 (tiga) Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan 3 (tiga) Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dan Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 13 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dan Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum, Pembentukan Desa, Luas Wilayah, Batas Wilayah dan Cakupan Wilayah dan Pusat Pemerintahan, Jumlah Penduduk, Kewenanngan Desa, Pemerintahan Desa dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan 3 (tiga) Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan 3 (tiga) Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2022
perumahan permukiman-sarana prasarana utilitas umum
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Perrnukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan; UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman; UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ; PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum, Prinsip, Perumahan dan Permukiman, Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Pembentukan Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan Prasana, Sarana dan Utilitas Umum, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
17 hlm, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Selatan No 188.342/2708/11/2020 tanggal 19 Oktober 2020 tentang Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 188.342/2341/II/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Tanggapan Usulan Rancangan Perubahan Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan peraturan perundang- undangan sehingga perlu
dilakukan pencabutan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
Mencabut Peraturan Daerah No 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2022
PEMBERIAN - INSENTIF dan kemudahan - penanaman modal
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2, Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2012
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemberian Insentif dan kemudahan penanaman modal, Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Kabupaten kepada masyarakat dan/atau penanam modal untuk meningkatkan investasi di daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kriteria pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, bentuk insentif dan kemudahan penanaman modal, jenis usaha atau kegiatan penanaman modal, tata cara pemberian, jangka waktu, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
17 hlm, Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertangggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UUNomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur Muatan Pertanggungjawaban APBD, Laporan Realisasi Anggaran dan Uraian, Uraian Neraca, Uraian Laporan Operasional, Uraian Laporan Arus Kas, Uraian Laporan perubahan Ekuitas, dan mencantumkan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran2021
sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 92 Tahun 2022
pengadaan-pegawai non aparatur sipil negara-Badan layanan umum daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD.2022/NO.92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negera Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan Puskesmas kepada ma syarakat di Kabupaten Musi Banyuasin harus didukung ketersediaan sumber daya manusia yang memadai dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLUD dapat mengangkat Pejaba t Pengelola dan pegawai sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No 83 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati No 111 Tahun 2018; Peraturan Bupati No 116 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis pegawai, penerimaan, hak dan kewajiban pegawai, penghasilan, pengembangan dan pelatihan pegawai, sertifikasi, registrasi, perizinan dan organisasi standar profesi bagi pegawai tenaga medis, cuti, hari kerja dan kerja lembur, hukuman disiplin, perselisihan, rehabilitasi, pemberhentian pegawai, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 91 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Usaha Milik Daerah Dengan Pihak Lain Dan Penugasan Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha milik Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling
menguntungkan; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama, serta memprioritaskan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah untuk melaksanakan kerja sama; serta bahwa dalam rangka memenuhi pnns1p sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola
perusahaan yang baik dan kemanfaatan, saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi Badan Usaha Milik Daerah, dan melindungi kepentingan Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, perlu disusun pedoman bagi Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dalam melaksanakan kerja sama dengan pihak lain.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 118 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 15 Tahun 2021; dan Peraturan Bupati No 100 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Usaha Milik Daerah Dengan Pihak Lain Dan Penugasan Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha milik Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Di Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan prinsip kerja sama BUMD, tahapan kerja sama BUMD, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
24 hlm, Lampiran: 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 89 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Dokumen
UKL-UPL, Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL serta Penerbitan Izin Lingkungan berdasarkan Rekomendasi UKL-UPL yang berada dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 6 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penetapan Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Dokumen UKL-UPL, Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL Dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL Serta Penerbitan Izin Lingkungan Berdasarkan Rekomendasi UKL-UPL Yang Berada Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Dokumen UKL-UPL, Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL serta Penerbitan Izin Lingkungan berdasarkan Rekomendasi UKL-UPL yang berada dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencabutan Perturan Bupati No 6 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penetapan Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Dokumen UKL-UPL, Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL Dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL Serta Penerbitan Izin Lingkungan Berdasarkan Rekomendasi UKL-UPL Yang Berada Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No 6 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Penetapan Jenis Rencana
Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Dokumen UKL-UPL, Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL dan Penerbitan
Rekomendasi UKL-UPL serta Penerbitan Izin Lingkungan berdasarkan Rekomendasi UKL-UPL yang berada dalam
Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2014 Nomor 433).
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 88 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 7 Tahun 2012 Tentang Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 7 Tahun 2012 Tentang Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air (Berita
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012 Nomor 295).
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat